Skip to main content

Format Evaluasi Diri KKG PAI


Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah wadah kegiatan profesional bagi guru pada tingkat SD/MI/SDLB yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah. Sedangkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) adalah wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai Unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Nasional yang memiliki tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah provinsi dengan menyelenggarakan fungsi pemetaan mutu, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu, supervisi, fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan dan pelaksanaan urusan administrasi.

Organisasi KKG atau MGMP adalah bentuk pengaturan baku minimal tentang struktur kepengurusan, keanggotaan dan legalitas administrasi KKG atau MGMP yang pembiayaannya juga merupakan pengaturan baku minimal tentang sumber dana, penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana KKG atau MGMP.

Pengelolaan KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang proses pelaksanaan program KKG atau MGMP. Pengembangan KKG atau MGMP adalah upaya memberikan nilai tambah dari keadaan KKG atau MGMP yang ada saat ini mencakup input, proses, dan output yang dihasilkan dari kegiatan KKG atau MGMP.

Pemantauan dan Evaluasi KKG atau MGMP adalah proses untuk memperoleh gambaran tentang aktivitas dan kinerja KKG atau MGMP dalam manajemen dan pelaksanaan kegiatan secara konsisten dan berkelanjutan.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau disebut dengan PKB bagi guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada dibawah naungan Kementrian Agama dan sudah dimulai dengan pemetaan kompetensi GPAI melalui pengisian Instrumen Evaluasi Diri GPAI. Program PKB GPAI memuat kompetensi Pedagogik, Sosial, Spiritual, Kepribadian, Profesional dan leadership. Sasaran PKB GPAI adalah Guru Agama Islam PNS/Non PNS tersertifikasi dan Guru Agama Islam PNS/Non PNS belum tersertifikasi yang terdaftar pada aplikasi SIMPATIKA. Jadi seluruh GPAI yang sudah masuk dalam daftar SIMPATIKA maka wajib mengikuti program tersebut.

Untuk lebih memahami tentang PKB GPAI dibawah ini adalah panduan cara mengisi instrument Evandir bagi Guru PAI:
Pada halaman muka aplikasi Evandir setidaknya terdapat 4 menu yang harus diisi
  • Pertama adalah Identitas Sekolah harap diisi dengan lengkap dan jelas
  • Kedua Laporan dan persetujuan 
  • Ketiga adalah Pengisian Evaluasi Diri GPAI dimana dalam pengisiannya sudah ada petunjuk pada kolom isian yang berwarna merah
  • Keempat adalah menu rekapitulasi hasil evaluasi diri; dan
  • Terahkir adalah menu cetak laporan.

Bagi Bapak/Ibu  merasa kesulitan untuk mengunduh format evaluasi diri GPAI bisa menghubungi admin lewat contact form dibawah. Terima Kasih.

Unduh Format Evaluasi Diri KKG PAI

Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS