Skip to main content

Juknis PPDB Lengkap Tahun Ajaran 2018/2019


Pedoman atau peraturan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019 yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementrian Agama tahun 2018. Berdasarkan juknis PPDB tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK dan sederajat yang tertuang dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan layanan pendidikan seingga perlu diganti dengan Permendikbud nomor 14 tahun 2018.

PPDB yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara obyektif, transfaran, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan guna mendorong peningkatan layanan pendidikan. Yang dimaksud diskriminatif ini dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agam tertentu.

Mekanisme penerimaan peserta didik baru dilaksanakan pada bulan Mei setiap tahunnya mulai dari tahap pengumuman secara terbuka sampai dengan tahap penerimaan peserta didik setelah proses daftar ulang. Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mengumumkan secara terbuka pada proses pelaksanaan dan informasinya serta dalam mekanismenya dibagi menjadi dua bagian yaitu PPDB dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Sekolah hanya bisa menggunakan salah satu mekanisme apakah lewat moda daring atau luring yang telah ditentukan sebelumnya oleh instansi terkait. Pada tahun 2018 ini ada beberapa sekolah yang sudah menggunakan metoda daring namun karena ada beberapa kendala teknis pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi sekolah - sekolah tertentu untuk melaksanakan dalam metoda luring.

Persyaratan calon peserta didik baru terbagi dalam beberapa kelompok:
  1. Jenjang TK atau sederajat minimal berusia 4 samapi 5 tahun dan 5 sampai dengan 6 tahun;
  2. Jenjang SD atau sederajat minimal berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun tertanggal 1 juli tahu berjalan. Pada tingkatan SD ini ada pengecualian usia minimal 5 tahun 6 bulan tertanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis dari psikolog. Jika tidak ada psikolog bisa dilakukan oleh dewan guru;
  3. Jenjang SMP paling tinggi berusian 15 tahun dan memiliki ijazah SD ata sederajat; dan
  4. Jenjang SMA/SMK berusian paling tinggi 21 tahun dan memiliki ijazah serta SHUN SMP. Pada bidang SMK dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan calon peserta didik baru kelas sepuluh.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya mengenai mekanisme penerimaan calon peseta didik baru tahun ajaran 2018/2019, bapak/ibu yang ditugaskan menjadi panitia PPDB bisa mengunduh juknisnya pada akhir postingan ini Juknis PPDB Tahun Ajaran 2018/2019

Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS