Skip to main content

Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh Karena itu, sejatinya profesi guru harus bisa dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Konsekuensi guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Oleh karena itu, buku pedoman pengelolaan PKB ini diharapkan dapat memberi informasi seputar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru.

Secara umum, tujuan diselenggarakannya PKB bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan secara khusus program PKB mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensiprofesi yang telah ditetapkan;
  2. Memfasilitasi guru untuk selalu memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan yang berkaitan dengan profesinya;
  3. Mendorong guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional; dan
  4. Meninggikan citra, harkat dan martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.

Manfaat dari pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesionalan guru yaitu:

  1. Bagi siswa
  2. Siswa diharapkan memperoleh jaminan kepastian dalam mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif yang mampu meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi.
  3. Bagi guru
  4. Pengembangan keprofesian berkelanjutan mampu memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama masa karirnya.
  5. Bagi Orang Tua dan/atau Masyarakat
  6. Pengembangan keprofesian berkelanjutan mampu memberikan jaminan kepada orang tua dan/atau masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik lokal, nasional maupun global.
  7. Bagi Pemerintah
  8. Dengan kegiatan program pengembangan keprofesian berkelanjutan, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta dalam rangka mewujudkan dalam pemberian pelayanan pendidikan yang berkualitas antar sekolah sejenis dan setingkat.

Sasaran kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya mencakup semua guru Taman Kanakkanak dan/atau Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar dan/atau Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan/atau Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas dan/atau Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan dan/atau Madrasah Aliyah Kejuruan, dan Pendidikan Luar Biasa di di sekolah dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Kementerian Agama maupun di sekolah - sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS