Ditulis oleh: Ditulis pada: Saturday, December 29, 2018
Kepala Sekolah/Madrasah merupakan ujung tombak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan dan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, dan 8 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berisi tentang 8 Standar Nasional Pendidikan.Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 menjelaskan bahwa seorang kepala sekolah minimal harus memiliki lima standar kompetensi seperti kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervise, dan social. Dari lima standar kompetensi tersebut diharapkan mampu secara optimal merencanakan, merancang, memprogramkan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta megadakan tindak lanjut untuk meningkatan dan mengembangkan kualitas pendidikan yang telah dilaksanakannya.
Pengelolaan pendidikan yang dilaksanakan oleh kepala sekolah harus didukung oleh kelengkapan berbagai jenis dan macam administrasi pendidikan yang tertib dan teratur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelengaraan sekolah/madrasah.
Berikut merupakan ruang lingkup dokumen administrasi penilaian kinerja kepala sekolah yang bersifat umum seperti :
1. RKS (Rencana Kerja Sekolah)
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah merupakan rencana kerja yang memiliki jangka waktu empat tahun yang disusun dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah/Madrasah, Guru, Pegawai, serta Komite Sekolah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.
Sebelum RKS disusun, terlebih dahulu harus melakukan empat point tahapan kegiatan yang meliputi :
- Kegiatan Pemetaan dan Kondisi Harapan Sekolah,
- Merumuskan Kesenjangan dan Alternatif Pemecahannya,
- Menentukan Skala Prioritas,
- Membuat Jadwal Kegiatan,
- Membuat RKS (Rencana Kerja Sekolah).
2. Program Tahunan Kepala Sekolah
Program Tahunan Kepala Sekolah yang biasa disebut juga dengan sebutan Rencana Kerja Tahunan (RKT), disusun oleh Kepala Sekolah bersama Dewan Guru/Pegawai dan Komite Sekolah.
Program - program yang ada pada Program Tahunan ini harus sama dengan program - program yang terdapat pada RKS (Rencana Kerja Sekolah). Program Tahunan merupakan realisasi atau pelaksanaan dari RKS. RKS merupakan program jangka menengah sedangkan Program Tahunan merupakan program jangka pendek.
3. Buku Agenda Kegiatan Kepala Sekolah
Segala bentuk kegiatan Kepala Sekolah yang terkait erat dengan pelaksanaan tugas pokoknya harus dicatat pada buku Agenda Kegiatan Kepala Sekolah.
Kegiatan - kegiatan yang dicatat antara lain seperti pada :
- Rapat dinas kepala sekolah di wilayah Instansi-instansi Pemerintah
- Rapat dinas kepala sekolah di wilayah sekolah bersama dengan guru, pegawai, komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
- Rapat dinas kepala sekolah diwilayah gugusnya seperti kegiatan PKB dll.
- Kegiatan mmengikut Diklat, Workshop, seminar, pendidikan, studi banding, dll.
- Kegiatan Kepala Sekolah mengikuti Upacara Bendera PHBN.
Buku Agenda Rapat Sekolah/Notulen Rapat adalah sebuah buku catatan tentang kegiatan rapat dinas di sekolah yang diikuti oleh dewan guru/pegawai dan kadang juga dihadiri oleh komite sekolah beserta orang tua/wali siswa.
5. Buku Tamu Umum Sekolah
Setiap tamu umum yang berkunjung ke sekolah terkait dengan masalah pendidikan diberikan Buku Tamu untuk mencatat nama, jabatan, dan tujuan kedatangannya atau pesan dan kesan terhadap pendidikan di sekolah. Tamu umum seperti Kepala Desa, Camat, dari Puskesmas, dan lail - lain.
5. Buku Tamu Khusus Sekolah
Tamu khusus sekolah diberikan juga Buku Tamu Khusus untuk mencatat perihal kedatangannya, nama, jabatan, tujuan kedatangannya serta pesan dan kesan terhadap masalah yang terkait dengan pendidikan.
6. Buku Kunjungan Komite Sekolah
Setiap kehadiran Komite Sekolah pada jam dinas atau diluar jam dinas sekolah mencatat juga perihal kehadirannya terkait tugas atau fungsinya sebagai Komite Sekolah.
Buku Kunjungan Orang Tua/Wali Siswa
Kunjungan orang tua/wali siswa ke sekolah perlu juga mencatat/dicatat perihal kehadirannya terkait dengan masalah kelangsungan proses pendidikan peserta didik. Permasalahan kehadirannya dicatatpada Buku Kunjungan Orang Tua/Wali Siswa
Buku Agenda Surat Keluar Masuk
Berbagai macam dan jenis surat yang dikeluarkan Kepala Sekolah dan surat- surat yang masuk dari instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga sosial/humas tentang permasalahan pendidikan dicatat pada BukuAgenda Surat Keluar Masuk.
Dan masih ada beberapa dokumen administrasi sekolah yang bersifat umum seperti : Buku Kegiatan Sosial, Buku Inventarisasi Undangan Sosial Kemasyarakatan / Humas, Buku Program UKS/PKHS, Buku Program 7K, Buku Pelaksanaan Program Pesantren Kilat, Buku Kegiatan Apel Upacara Bendera, Buku Piket Sekolah, Buku Evaluasi Program Sekolah, Buku Tindak Lanjut Program Sekolah, Buku Inventarisasi Perpustakaan Sekolah, dan Buku Pinjaman Perpustakaan Sekolah.
Itulah sedikitnya beberapa dokumen administrasi penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang bersifat umum yang diperlukan sebagai syarat administrasi pendidikan yang tertib dan teratur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelengaraan sekolah/madrasah. SOURCE : Unknown