Ditulis oleh: Ditulis pada: Friday, April 19, 2019
Seperti pada tahun - tahun yang lalu menjelang berakhirnya tahun pelajaran 2018/2019, selain disibukkan dengan pelaksanaan Ujian Sekolah, tentunya para guru akan mempersiapkan diri dalam menyambut tahun ajaran baru seperti halnya mempersiapkan jadwal pelaksanaan PPDB sesuai dengan acuan atau pedoman yang dikeluarkan Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Sehubungan karena banyaknya keluhan terkait dengan PPDB 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kemabli mengelaurkan suart edaraan tentang PPDB setelah sebelumnya mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2019 dengan nomor surat 420/2973/SJ yang dibuat di Jakarta tanggal 10 April 2019
Jika surat edaran nomor 1 tahun 2019 ini berisikan point-point sebagai berikut:
- Menyusun Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta menyampaikan informasi juknis tersebut kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP);
- Menetapkan zonasi paling lama satu satu bulan sebelum proses PPDB dimulai;
- Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) dalam penetapan sistem zonasi;
- Memastikan Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak melakukan tindakan praktek jual beli kursi atau titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dalam melaksanakan PPDB harus berpedoman pada permendikbud nomor 51 tahun 2018;
- Kepada seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
- Kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah agar tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Maka didalam surat edaran yang terbaru ini yakni surat edaran nomor 3 tahun 2019 menyebutkan bahwa jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah, jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Untuk kondisi daerah yang tidak dapat melaksanakan PPDB jalur zonasi secara optimal, maka dapat melaksanakan PPDB sistem zonasi dengan prosentase sebagai berikut :
- jalur zonasi paling sedikit B0% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
- jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
- 3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Kesimpulan yang dapat saya sampaikan mengenai pelaksanaan PPDB ini yaitu dalam seleksi penerimaan peserta didik baru pada jenjang sekolah Dasar tidak diperkenankan melakukan tes tulis, tes baca, dan tes hitung. Serta sekolah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah agar tidak menjadikan nilai ujian nasional sebagai salah satu syarat seleksi dalam jalur zonasi. Nilai ujian sekolah hanya sebagai syarat dalam administrasi PPDB.