Skip to main content

Tata Cara Mutasi PNS Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Jika anda ingin mengajukan mutasi, berdasarkan peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi supaya pengajuan anda dapat diterima.

Salah satu syarat yang paling utama untuk mengajukan mutasi yaitu pegawai yang sudah berstatus PNS, kemudian pegawai tersebut harus menyiapkan persyaratan yang terlampir seperti dibawah ini:

  1. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan pemohon yang akan mutasi;
  2. Membuat surat permohonan mutasi;
  3. Membuat surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  4. Membuat surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. Membuat surat pernyataan dari instansi asal bahwa pemohon tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK maupun pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  6. Menyiapkan fotokopi dokumen keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir;
  7. Menyiapkan fotokopi dokumen penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Membuat surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan yang terakhir yaitu :
  9. Membuat surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat tempat pemohon berasal.

DOWNLOAD
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Menyoal biaya, pada pasal 11 ayat (1) dan (2) pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 sudah dijelaskan bahwa (1) pembiayaan sebagai dampak dari dilakukannya mutasi si pemohon maka biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Instansi Daerah. (2) Biaya mutasi dibebankan kepada instansi penerima.

PERHATIAN:
Artikel yang anda baca bersumber dari Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, yang kemudian ditulis kembali dengan gaya bahasa si penulis.

Yang dimaksud "Pemohon" dalam hal ini adalah "PNS". Apabila terdapat kekeliruan atau ketidak jelasan ejaan mohon untuk dimaklumi. Terima kasih.

Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS