Ditulis oleh: Ditulis pada: Sunday, April 28, 2019
Jika anda ingin mengajukan mutasi, berdasarkan peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi supaya pengajuan anda dapat diterima.
Salah satu syarat yang paling utama untuk mengajukan mutasi yaitu pegawai yang sudah berstatus PNS, kemudian pegawai tersebut harus menyiapkan persyaratan yang terlampir seperti dibawah ini:
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan pemohon yang akan mutasi;
- Membuat surat permohonan mutasi;
- Membuat surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- Membuat surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- Membuat surat pernyataan dari instansi asal bahwa pemohon tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK maupun pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- Menyiapkan fotokopi dokumen keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir;
- Menyiapkan fotokopi dokumen penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Membuat surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan yang terakhir yaitu :
- Membuat surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat tempat pemohon berasal.
Menyoal biaya, pada pasal 11 ayat (1) dan (2) pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 sudah dijelaskan bahwa (1) pembiayaan sebagai dampak dari dilakukannya mutasi si pemohon maka biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Instansi Daerah. (2) Biaya mutasi dibebankan kepada instansi penerima.
Yang dimaksud "Pemohon" dalam hal ini adalah "PNS". Apabila terdapat kekeliruan atau ketidak jelasan ejaan mohon untuk dimaklumi. Terima kasih.