Ditulis oleh: Ditulis pada: Wednesday, May 01, 2019
Sebagai upaya untuk menigkatkan profesionalisme guru pendidikan agama Islam pada pada jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Himpunan Profesi KKG/MGMP SD/SMP/SMA/SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan memberikan Bantuan Pemberdayaan pada Tahun Anggaran 2019 bagi himpunan profesi guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Agar bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP PAI tahun anggaran 2019 dapat dimanfaatkan secara seksama dan terarah, maka diperlukan adanya pedoman/petunjuk dalam pengelolaanyan khususnya sebagai acuan dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan KKG/MGMP dan sebagai bahan evaluasi terhadap program pemberian bantuan yang diamksud.
LIHAT JUGA :
Contoh Format Evaluasi Diri Kelompok Kerja Guru PAI (KKG PAI)
Seperti yang kita ketahui bahwa kelompok kerja guru atau musyawarah guru mata pelajaran PAI merupakan wadah atau forum silaturahmi yang memiliki tujuan antara lain :
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru PAI tiap jenjang sekolah;
- Menyetarakan kompetensi dan profesionalisme guru sehingga dapat terwujudnya pemerataan mutu guru pendidikan agama islam pada jenjang masing-masing;
- Kelompok kerja guru diharapkan dapat memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Seperti yang tertuang dalam Undang - Undang nomor 20 tahu 2003 menjelaskan bahwa tujuan pendidikan nasional merupakan amanat yang ketercapaiannya harus diupayakan seoptimal mungkin.
Pada tahun anggaran 2019, untuk dana pada DIPA Ditjen Pendis yang selanjutnya disebut dana pusat, masing - masih sasaran akan diberikan dana sebesar :
- KKG-PAI SD sebesar Rp. 25.000.000,- untuk setiap lembaga KKG-PAI SD penerima dana bantuan yang telah ditetapkan, berdasarkan MAK 2127.015.051.BA.521219.
- MGMP-PAI SMP sebesar Rp. 25.000.000,- untuk setiap lembaga MGP-PAI SMP penerima dana bantuan yang telah ditetapkan, berdasarkan MAK 2127.015.051.CA.521219.
- MGMP-PAI sebesar Rp. 20.000.000,- untuk setiap lembaga MGMP-SMA/SMK penerima dana bantuan yang telah ditetapkan, berdasarkan MAK 2127.015.051.DA.521219.
Dana bantuan yang dimaksud akan diberikan berupa uang kepada penerima bantuan melalui mekanisme belanja langsung (LS) ke rekening penerima bantuan secara sekaligus. Adapun dana yang berasal dari daerah atau DIPA Kanwil jumlah bantuannya disesuaikan dengan wilayah masing - masing.
Mekanisme pendistribusian dana bantuan Pemberdayaan KKG PAI Tahun 2019
Berdasarkan Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG PAI Nomor 7248 Tahun 2019, ada beberapa persayaratan yang diperlukan agar dapat menerima dana bantuan KKG/MGMP PAI tahun 2019 diantaranya:
- Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Organisasi profesi kependidikan yang aktif yang ditandai dengan adanya adanya surat
keterangan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya. - Memiliki profil organisasi, minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru, data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan dalam 2 tahun terakhir.
- Memiliki alamat sekretariat yang jelas dalam melaksanakan aktifitas organisasinya.
- Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP PAI yang ditandatangani oleh Ketua dan disetujui dan diketahui oleh Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG PAI SD, MGMP PAI SMP/SMA/SMK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG PAI SD, MGMP PAI SMP /SMA/SMK Provinsi kabupaten/kota.
- Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional KKG PAI SD, MGMP PAI SMP/SMA/SMK.
- Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
Untuk seleksi dilakukan berdasarkan penilaian proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing kelompok kerja guru atau musyawarah guru mata pelajaran pendidikan agama islam.
Semua Informasi ini diperoleh dari Petunjuk teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD/SMP/SMA/SMK Nomor 7248 Tahun 2019. Semoga bermanfaat.