Skip to main content

Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019

Pemilihan Kepala TK (Taman Kanak - Kanan) Berprestasi tahun 2019 merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah atas prestasi yang dicapai dan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional melalui proses penilaian yang mencakup tes tertulis, penilaian portofolio, wawancara/presentasi, dan pengamatan perilaku.

Pemilihan Kepala TK Berprestasi dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel sehingga nantinya kepala TK yang terpilih diharapkan benar - benar memenuhi kriteria berprestasi dan layak untuk memperoleh penghargaan sebagai kepala TK berprestasi tingkat nasional.

Persyaratan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019, berikut ini beberapa persyaratan yang harus anda penuhi jika menjadi peserta dalam pemilihan kepala TK berprestasi.

  1. Paling minim berkualifikasi S-1/D-IV.
  2. Belum pernah menjadi peringkat pada kegiatan lomba tingkat nasional, baik peringkat I, peringkat II maupun peringkat III pada kategori apapun.
  3. Belum pernah menjadi finalis pada kegiatan lomba tingkat nasional dalam kurun waktu waktu dua tahun terakhir.
  4. Juara I tingkat provinsi, dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi.
  5. Usia maksimal 56 tahun untuk dapat ikut serta.
  6. Diutamakan peserta yang sudah lulus sertifikasi pendidik.
  7. Memiliki masa kerja sebagai kepala TK paling minim 5 tahun.
  8. Tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain.
  9. Menandatangani surat pernyataan tidak pernah mendapatkan sanksi atau hukuman disiplin, baik sedang maupun berat.
  10. Menandatangani surat pernyataan keaslian karya nyata.
  11. Sehat jasmani dan rohani.
  12. Mendapat tugas untuk mengikuti kegiatan pemilihan kepala TK berprestasi di tingkat provinsi yang dibuktikan dibuktikan dengan surat tugas dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Peserta pemilihan kepala TK berprestasi tingkat nasional membawa surat tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi.

Selain itu, masih ada 2 lagi yang harus anda siapkan seperti menyiapkan pasfoto ukuran terbaru dan berwarna 4x6 sebanyak satu lembar dan membawa perlengkapan presentasi.

DOWNLOAD
Download Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019

Teknik Penilaian

Setidaknya ada 4 (empat) bentuk tes yang akan dinilai oleh juri yaitu penilaian yang mencakup tes tertulis, penilaian portofolio, wawancara/presentasi, dan pengamatan perilaku.

Lebih spesifik mengenai bentuk keempat teknik penilaian, bobot nilai dan yang lainnya, anda dapat melihatnya langsung pada Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019.

Demikian yang dapat diinformasikan, semoga bermanfaat.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS