Ditulis oleh: Ditulis pada: Wednesday, May 01, 2019
Sehubungan dengan bulan suci bagi umat islam yaitu bulan suci ramadhan tahun 2019 atau 1440 Hijriah, bahwa dalam rangka pelaksanaan efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), kementerian Menpan RB melalui surat edarannya telah menetapkan jam kerja selama bulan ramadhan/puasa berlangsung.
Isi dari surat edaran tersebut menginformasikan bahwa :
1. Jam kerja 5 hari
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan jam kerja selama 5 hari dalam satu minggu yaitu mulai senin sampai dengan hari kamis jam kerjanya mulai pukul 08.00 s.d 15.00 dengan jeda istirahat pukul 12.00 s.d 20.30 (selama 30 menit)
Hari jumat dimulai pukul 08.00 s.d 15.30 dengan dengan jeda istirahat pukul 11.30 s.d 12.30 (60 menit).
2. Jam kerja 6 hari
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan jam kerja selama 6 hari kerja, terhitung mulai hari senin sampai dengan kamis, dan sabtu wajib wajib masuk pukul 08.00 s.d 14.00, istrihat mulai pukul 12.00 s.d 12.30.
Hari jumat dimulai pukul 08.00 s.d 14.30 dengan dengan jeda istirahat pukul 11.30 s.d 12.30 (60 menit).
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintahan pusat dan daerah baik yang melaksanakanjam kerja selama 5 atau 6 hari selama bulan suci ramadhan minimal 32,50 jam per-minggu.
Lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan jam kerja tersebut diatur kembali oleh pimpinan instansi pemerinta pusat maupun daerah masing - masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi lingkungan setempat.
Semoga bermanfaat...!!