Ditulis oleh: Ditulis pada: Wednesday, May 22, 2019
Sepertinya ini merupakan kabar yang senantiasa anda nantikan apabila anda bercita - cita menjadi pegawai pemerintah karena pada tahun ini rencananya akan kembali melakukan rekruitmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf pertama diatas bahwa informasi tersebut saya dapatkan melalui surat edaran Menpan RB yang dikeluarkan pada tanggal 17 Mei 2019 dengan nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang pengadaan ASN tahun 2019.
Dengan berpedoman pada UU nomor 5 tahun 2014, PP nomor 11 tahun 2017, dan PP nomor 49 tahun 2018 menyatakan bahwa setiap instansi pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang mana hasilnya ditetapkan dalam dokumen peta jabatan.
Atas pedoman itulah Menpan RB kini kembali menetapkan keputusan dengan nomor 12 tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019, yang mana keputusan tersebut dilakukan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahanan yang efektif dan efisien.
Ada yang perlu digaris bawahi khusus untuk pemerintah daerah bahwa usulan ASN yang dimaksud harus memperhatikan kecukupan kembali anggaran APBD, kecuali pemenuhan ASN pada bidang pelayanan dasar.
Berdasarkan surat edaran Menpan RB nomor B/617/M.SM.01.00/2019, berikut ini merupakan point - point yang perlu anda ketahui diantaranya :
1. Pemerintah Pusat
Formasi ASN dan PPPK untuk pemerintah pusat sebesar 50% untuk CPNS dan 50% untuk PPPK. ALokasi tersebut diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 yang tidak mendapat alokasi tambahan baru.
2. Pemerintah Daerah
Formasi ASN dan PPPK untuk pemerintah pusat sebesar 30% untuk CPNS dan 70% untuk PPPK. ALokasi tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai dibidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di dearah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus tanpa putus sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Lebih lengkap mengenai informasi pengadaan CPNS dan P3K tahun 2019 ini, anda dapat melihat langsung surat edarannya yang dapat anda unduh pada tombol unduhan yang telah saya sediakan diatas.