Ditulis oleh: Ditulis pada: Saturday, May 18, 2019
Kegiatan penerimaan siswa baru merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran pada satuan pendidikan.
Sehubungan dengan pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru pada satuan pendidikan tingkat SD, SMP, SMA/SMK, sejatinya para guru tengah mempersiapkan jadwal kegiatan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021. Salah satu dokumen penting yang menurut saya harus dipersiapkan sekolah yaitu penyusunan kepanitian dalam bentuk SK (Surat Keputusan).
Seperti yang kita ketahui bahwa Surat Keputusan atau disebut SK, dalam hal pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB), merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepala sekolah selaku pemimpin atau yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan (Sekolah).
Kepala sekolah juga bertanggung jawab dalam penentuan banyaknya sejumlah siswa yang diterima berdasarkan hasil seleksi yang disampaikan oleh ketua panitia.
Susunan kepanitian PPDB pada satuan pendidikan terdiri atas Penanggung jawab kegiatan, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing - masing.
BACA JUGA : Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021
Berikut ini merupakan contoh SK panitia PPDB yang dapat anda unduh dalam format word. Contoh surat tersebut merupakan contoh yang dapat anda jadikan referensi dalam pembuatan surat keputusan kepanitiaan PPDB, anda juga dapat melakukan modifikasi untuk disesuaikan kembali yang sesuai dengan keinginan anda.
- SK Panitia PPDB
- Tabel Batas Usia
- Format Pendaftaran
- Surat Pernyataan Orangtua/wali
- Surat Edaran PPDB
- Formulir Dapodik 2020
- Berita Acara PPDB
Selain yang telah saya sebutkan diatas, beberapa dokumen pendukung lainnya yang diperlukan ialah berita acara dan foto dokumentasi kegiatan yang dapat dijadikan laporan bilaman sewaktu - waktu dibutuhkan seperti dalam pembuatan SPJ BOS.
Biasanya segala bentuk kegiatan PPDB baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (Negeri dan non negeri), sepenuhnya biaya yang dikeluerkan pada kegiatan tersebut dibebankan pada anggaran BOS reguler yang memang sebelumnya telah disusun dah disahkan dalam bentuk RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) berdasarkan hasil musyawarah sekolah dan komite.
Itulah yang dapat saya bagikan mengenai SK panitia PPDB beserta dokumen administrasi pendukung lainnya yang diperlukan pada saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021, semoga bermanfaat.