Ditulis oleh: Ditulis pada: Wednesday, May 08, 2019
Ijazah merupakan dokumen resmi yang memiliki format baku yang berisi identitas peserta didik, satuan pendidikan, pernyataan lulus dan daftar mata pelajaran. Sedangkan blanko ijazah ialah format resmi yang dicetak oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0038/D/HK/2019 tahun 2019 pasal 2, pengadaan blanko ijazah pada direktorat teknis meliputi : pencarian referensi, penyusunan harga sementara, dan penyusunan dokumen pengadaan. Pengisian blanko ijazah oleh pemangku kepentingan.
Mengenal nomor dan kode pada ijazah
Masing - masing ijazah pada satuan pendidikan memiliki nomor dan kode yang terletak pada bagian bawah ijazah yang berbeda - beda. Untuk tingkat SD/SMP/SMK memiliki nomor ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum dan nomor seri.
Berbeda dengan SDLB/SMPLB/SMALB yang mana pada bagian bawahnya tidak memiliki kode penerbitan dan kode kurikulum pada halaman mukanya.
Sedangkan pada satuan SPK pada bagian bawahnya mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode SPK dan nomor seri ijazah.
Kode "DN" yang ada pada ijazah menandakan bahwa ijazah diterbitkan didalam negeri dan kode "LN" adalah ijazah yang diterbitkan di luar negeri.
Berikut ini merupakan kode dan nomor urut ijazah berdasarkan provinsi, meliputi :
- DN-01 = DKI Jakarta
- DN-02 = Jabar
- DN-03 = Jateng
- DN-04 = DI Yogyakarta
- DN-05 = Jatim
- DN-06 = Aceh
- DN-07 = Sumut
- DN-08 = Sumbar
- DN-09 = Riau
- DN-10 = Jambi
- DN-11 = Sumsel
- DN-12 = Lampung
- DN-13 = Kalbar
- DN-14 = Kalteng
- DN-15 = Kalsel
- DN-16 = Kaltim
- DN-17 = Sulut
- DN-18 = Sulawesi tengah
- DN-19 = Sulawesi selatan
- DN-20 = Sulawesi Tenggara
- DN-21 = Maluku
- DN-22 = Bali
- DN-23 = NTB
- DN-24 = NTT
- DN-25 = Papua
- DN-26 = Bengkulu
- DN-27 = Maluku Utara
- DN-28 = Kep. Bangka Belitung
- DN-29 = Gorontalo
- DN-30 = Banten
- DN-31 = Kep. Riau
- DN-32 = Sulawesi Barat
- DN-33 = Papua Barat
- DN-34 = Kalimantan Utara
Sedangkan kode ijazah berdasarkan kurikulum meliputi :
- 06 untuk SD/SMP/SMA Kurikulum 2006 (KTSP)
- 13 untuk SD/SMP/SMA Kurikulum 2013 (Kurtilas)
- 06-3, kurikulum 2006 SMK program 3 tahun
- 06-4, kurikulum 2006 SMK program 4 tahun
- 13-3, kurikulum 2013 SMK program 3 tahun
- 13-4, kurikulum 2013 SMK program 4 tahun
Tata cara dan mekanisme pengisian blanko Ijazah
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa ada 3 (tiga) jenis ijazah, yang pertama ijazah yang menggunakan kurikulum 2006, kedua ijazah yang menggunakan kurikulum 2013, dan ketiga merupakan ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).
CONTOH KODE BLANKO IJAZAH | |
---|---|
KODE | KETERANGAN |
DN-01/M-SMA/06/0000001 | Kurikulum 2006 |
DN-01/M-SMA/13/0000001 | Kurikulum 2013 |
DN-01/M-SMA/SPK/0001001 | SPK |
Ijazah pada satuan pendidikan diisi oleh panitia penulisan ijazah yang ditunjuk oleh kepala sekolah, yang mana pengisiannya ditulis dengan tulisan tangan, jelas, mudah dibaca, rapi dan bersi, serta menggunakan tinta hitam permanen yang tidak mudah luntur.
Apabila terdapat kesalahan dalam penulisannya, tidak boleh dicoret, ditimpa atau dihapus, akan tetapi harus diganti dengan blanko yang baru. Oleh karenanya perlu ketelitian dalam penulisannya.
Sebagai penanda bagi ijazah yang memiliki kesalahan penulisan, ijazah tidak boleh dicoret melainkan diberi tanda silang pada kedua sudut berlawanan pada halaman muka dan belakang ijazah. Setelah proses penulisan ijazah selesai, ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan catatan terlebih dahulu membuat berita acara pemusnahan yang ditanda tangani oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian. Proses pemusnahan yang salah tersebut dilakukan oleh satuan pendidikan, disaksikan oleh kepala sekolah dan kepolisian.
Satu lagi, jika masih ada sisa blanko ijazah yang kosong harus dikembalikan.
Lebih detail mengenai petunjuk khusus pengisian ijazah pada halaman depan dan halaman belakang, anda dapat membaca salinan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0038/D/HK/2019, tentang pedoman bentuk, spesifikasi teknis, tata cara dan mekanisme pengisian blanko ijazah pada satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0038/D/HK/2019, tentang pedoman bentuk, spesifikasi teknis, tata cara dan mekanisme pengisian blanko ijazah pada satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ditetapkan di Jakarta, tanggal 2 Januari 2019.