Ditulis oleh: Ditulis pada: Friday, May 10, 2019
Yang dimaksud dengan lembaga non struktural (LNS) ialah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang - Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden yang mana semua pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
THR yang dimaksudnya dari PP nomor 37 tahun 2019 ini yaitu tunjangan hari raya idul fitri tahun 2019.
Didalam PP nomor 37 tahun 2019 pasal 3 menyebutkan bahwa Pimpinan pada lembaga non struktural yang mendapatkan tunjangan hari raya hanya pada :
- Ketua/kepala;
- wakil ketua/wakil kepala;
- sekretaris; dan
- Anggota.
Sedangkan Pegawai nonpegawai negeri sipil (non PNS) pada lembaga non struktural yang mendapat tunjangan hari raya ialah pegawai yang memeni syarat. Apa saja syaratnya?
Berikut ini merupakan persyaratan bagi nonpegawai negeri sipil (non PNS) pada LNS yang mendapatkan tunjangan hari raya, yaitu :
- Warna Negara Indoensia (WNI);
- Telah melaksanakan tugas pokok organisasi paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus;
- Pendanaan belanja pegawainya dibebankan APBN; dan
- Meurupakan pegawai yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS
Apakah anda termasuk pegawai yang memenuhi kriteria atau persayaratan diatas? jika ya, saya ucapkan selamat...!
Berapa besaran biaya yang diperoleh bagi tiap - tiap pimpinan dan pegawai NON PNS pada lembaga non struktural?
Berikut ini merupakan besaran tunjangan hari raya dari pimpinan dan pegawai NON PNS pada lembaga non struktural yang dikutip dari lampiran PP nomor 37 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya pada pimpinan dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada lembaga non struktural :
Pimpinan Lembaga Nonstruktural
Bagi Pimpinan LNS masing - masing terdiri atas :
- Ketua/kepala, sebesar Rp 26.229.000
- wakil ketua/wakil kepala, sebesar Rp 24.721.200
- sekretaris, sebesar Rp 23.420.250
- Anggota, sebesar Rp 23.420.250
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang menduduki jabatan setara eselon
Untuk pegawai non PNS pada LNS akan mendapatkan besaran tunjangan bedasarkan golongan, yaitu : golongan I sebesar Rp20.738.550, golongan II sebesar Rp16.262.400, golongan III sebesar Rp11.535.300, dan golongan IV sebesar Rp8.844.150.
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, yang pelaksana, dengan pendidikan
Sekolah Dasar/sekolah menengah pertama/sederajat dengan masa kerja:
- Sampai dengan 10 tahun, Rp 3.571.050
- Diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp 3.866.100
- diatas 20 tahun, Rp 4.210.500
Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/Sederajat dengan masa kerja:
- Sampai dengan 10 tahun, Rp 4.089.750
- Diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp 4.456.200
- diatas 20 tahun, Rp 4.884.600
Diploma Dua/Diploma Tiga/Sederajat dengan masa kerja:
- Sampai dengan 10 tahun, Rp 4.573.800
- Diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp 4.97l.75O
- diatas 20 tahun, Rp 5.436.900
Sarjana/Diploma Empat/Sederajat dengan masa kerja:
- Sampai dengan 10 tahun, Rp 5.492.550
- Diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp 5.967.150
- diatas 20 tahun, Rp 6.52l.550
Magister/Doktor/Sederajat dengan masa kerja:
- Sampai dengan 10 tahun, Rp 6.470.100
- Diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp 6.964.650
- diatas 20 tahun, Rp 7.542.150
Nah itulah masing - masing besaran biaya yang saya kutip dari lampiran PP nomor 37 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya pada pimpinan dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada lembaga non struktural. Semoga bermanfaat.