Skip to main content

Besaran Tunjangan Hari Raya Bagi Pimpinan dan Pegawai NON PNS Lembaga Nonstruktural

Yang dimaksud dengan lembaga non struktural (LNS) ialah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang - Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden yang mana semua pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

THR yang dimaksudnya dari PP nomor 37 tahun 2019 ini yaitu tunjangan hari raya idul fitri tahun 2019.

Didalam PP nomor 37 tahun 2019 pasal 3 menyebutkan bahwa Pimpinan pada lembaga non struktural yang mendapatkan tunjangan hari raya hanya pada :

  1. Ketua/kepala;
  2. wakil ketua/wakil kepala;
  3. sekretaris; dan
  4. Anggota.

Sedangkan Pegawai nonpegawai negeri sipil (non PNS) pada lembaga non struktural yang mendapat tunjangan hari raya ialah pegawai yang memeni syarat. Apa saja syaratnya?

Berikut ini merupakan persyaratan bagi nonpegawai negeri sipil (non PNS) pada LNS yang mendapatkan tunjangan hari raya, yaitu :

  1. Warna Negara Indoensia (WNI);
  2. Telah melaksanakan tugas pokok organisasi paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus;
  3. Pendanaan belanja pegawainya dibebankan APBN; dan
  4. Meurupakan pegawai yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS

Apakah anda termasuk pegawai yang memenuhi kriteria atau persayaratan diatas? jika ya, saya ucapkan selamat...!

DOWNLOAD
Download PP nomor 37 tahun 2019

Berapa besaran biaya yang diperoleh bagi tiap - tiap pimpinan dan pegawai NON PNS pada lembaga non struktural?

Berikut ini merupakan besaran tunjangan hari raya dari pimpinan dan pegawai NON PNS pada lembaga non struktural yang dikutip dari lampiran PP nomor 37 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya pada pimpinan dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada lembaga non struktural :

Pimpinan Lembaga Nonstruktural

Bagi Pimpinan LNS masing - masing terdiri atas :

  1. Ketua/kepala, sebesar Rp 26.229.000
  2. wakil ketua/wakil kepala, sebesar Rp 24.721.200
  3. sekretaris, sebesar Rp 23.420.250
  4. Anggota, sebesar Rp 23.420.250

Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang menduduki jabatan setara eselon

Untuk pegawai non PNS pada LNS akan mendapatkan besaran tunjangan bedasarkan golongan, yaitu : golongan I sebesar Rp20.738.550, golongan II sebesar Rp16.262.400, golongan III sebesar Rp11.535.300, dan golongan IV sebesar Rp8.844.150.

Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, yang pelaksana, dengan pendidikan

Sekolah Dasar/sekolah menengah pertama/sederajat dengan masa kerja:

  1. Sampai dengan 10 tahun, Rp 3.571.050
  2. Diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp 3.866.100
  3. diatas 20 tahun, Rp 4.210.500

Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/Sederajat dengan masa kerja:

  1. Sampai dengan 10 tahun, Rp 4.089.750
  2. Diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp 4.456.200
  3. diatas 20 tahun, Rp 4.884.600

Diploma Dua/Diploma Tiga/Sederajat dengan masa kerja:

  1. Sampai dengan 10 tahun, Rp 4.573.800
  2. Diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp 4.97l.75O
  3. diatas 20 tahun, Rp 5.436.900

Sarjana/Diploma Empat/Sederajat dengan masa kerja:

  1. Sampai dengan 10 tahun, Rp 5.492.550
  2. Diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp 5.967.150
  3. diatas 20 tahun, Rp 6.52l.550

Magister/Doktor/Sederajat dengan masa kerja:

  1. Sampai dengan 10 tahun, Rp 6.470.100
  2. Diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp 6.964.650
  3. diatas 20 tahun, Rp 7.542.150

Nah itulah masing - masing besaran biaya yang saya kutip dari lampiran PP nomor 37 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya pada pimpinan dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada lembaga non struktural. Semoga bermanfaat.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS