Ditulis oleh: Ditulis pada: Monday, June 24, 2019
Kembali lagi bersama saya selaku admin dari jap profesi akan sedikit menginformasikan mengenai pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah pada tahun ajaran 2019/2020 yang mana informasi ini saya dapatkan melalui surat edaran Kemendikbud Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah yang memiliki nomor surat 6197/D.D4/PD/2019.
Sebetulnya informasi ini sudah terbit diawal bulan Juni, yakni pada tanggal 13 Juni 2019. Kenapa saya posting disini? tentunya supaya anda dapat mengingatnya kembali mengenai poin - poin apa saja yang harus anda ketahui terutama para kepala sekolah.
BACA JUGA : Kumpulan Materi MPLS/PLS tahun ajaran 2019/2020
Berdasarkan isi dari surat edaran tersebut, berikut ini merupakan 6 (enam) point yang perlu anda ketahui dalam pelaksanaan PLS untuk peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 yang diantaranya yaitu:
- Pada kegiatan PLS bagi siswa baru harus berpedoman pada Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru;
- Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota wajib untuk mengawasi kegiatan tersebut sesuai dengan kewenangannya;
- Diutamakan untuk menghadirkan orangtua/wali dari peserta didik baru untuk diberikan penjelasan mengenai profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru (PDB) kepada pihak sekolah;
- Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dan pelaksanaannya pun diatur oleh setiap satuan pendidikan untuk menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah;
- Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam kegiatan PLS; dan
- Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota wajib menghentikan kegiatan PLS apabila dalam pelaksanaanya didapati pelangggaran dengan memberikan sanski sesuai dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 pada pasal 7 dan pasal 8.
Nah itulah isi dari surat edaran Kemendikbud nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun 2019. Apabila anda ingin menyimpan soft copy dari surat edaran tersebut untuk dijadikan arsip sekolah, anda dapat mengunduhnya dibawah ini.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga anda dapat memahaminya secara seksama untuk menghindari pelanggaran - pelanggaran yang terjadi selama kegiatan PLS berlangsung.