Skip to main content

Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Tahun 2019

Sehubungan dengan Permendikbud nomor 46 tahun 2016 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yang dianggap belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyaakat, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengubah peraturan tersebut dengan mengeluarkan Permendikbud nomor 16 tahun 2019 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019.

Didalam Permendikbud terbaru ini yaitu tentang linieritas guru bersertifikat pendidik, berdasarkan pada pasal II keputusan tersebut dengan bunyi "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019".

A. Jenjang Taman Kanak - Kanak

Gambar diatas menjellaskan tentang kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang TK, yakni guru yang memiliki sertifikat pendidik selain guru kelas Taman Kanak - Kanak (TK) , dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila yang bersangkutan sudah bergelar S1/D4 PGTK, PGPAUD atau Psikologi.

B. Jenjang Sekolah Dasar

Berikut ini merupakan kualifikasi akademik S1/D4 yang dapat mengajar sebagai guru kelas yaitu guru yang bersertifikat pendidik selain guru kelas sekolah dasar dapat pindah dan mengajar di sekolah dasar sebagai guru kelas dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan diantaranya :

  1. Guru yang bersertifikat pendidik bahasa inggris (157) dengan lulusan S1/D4 PDSG atau Psikologi;
  2. Guru yang bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) dengan lulusan S1/D4 PDSG atau Psikologi;
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu dengan lulusan S1/D4 PDSG atau Psikologi;

Untuk kode bidang/mata pelajaran, kurikulum, jenis guru, kode dan nama bidang studi sertifikasi dan dapat melihat tabelnya melalui Permendikbud nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Tahun 2019 dibawah :

DOWNLOAD
Juknis Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Bagi guru yang memiliki kode sertifikasi pendidik 061 yang mengajar di SD harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Apabila pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode
    sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
  • Apabila pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan
    berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

Untuk nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi yaitu:

Nama Bidang/Mapel Kode Sertifikasi
Guru Kelas SD 027
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220

Catatan :

Pengajuan konversi diusulkan oleh guru kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya dinas pendidikan melakukan pengajuan konversi ke LPTK penerbit sertifikat pendidik melalui aplikasi konsorsium sertifikasi guru (KSG).

Apabila kode sertifikat disetujui, maka LPTK akan menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat ke dinas pendidikan untuk diserahkan ke guru yang bersangkutan.

Untuk satuan pendidikan SMP dan lainnya silahkan anda lihat secara lengkapnya di permendikbud Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Tahun 2019 yang sudah saya lampirkan diatas.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS