Ditulis oleh: Ditulis pada: Sunday, July 07, 2019
Didalam UUD 1945 tepatnya pada pasal 31 ayat 1 dan UU nomor 2 tahun 1989 tentang pendidikan nasional bab III ayat 5 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Ini berarti bahwa setiap anak yang memiliki keunikan tersendiri termasuk anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan layanan pendidikan.
Pendidikan inklusif merupakan sistem layanan pendidikan yang mana agar semua anak berkebutuhan khusus dapat dilayani dengan baik di lembaga pendidikan terdekat, dikelar reguler bersama dengan anak seusianya yang mendapat dukungan dari semua pihak.
LIHAT JUGA : 6 Juknis Terbaru RA Tahun 2019
Dengan diselenggarakan pendidikan inklusif sejak usia dini, diharapkan sedini mungkin dapat mendeteksi dan memberikan intervensi bagi tumbuh kembang anak. Berikut ini merupakan beberapa manfaat yang diperoleh dari pendidikan inklusif di Raudhatul Athfal (RA) :
- Bagi anak berkebutuhan khusus selain untuk mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh pendidikan diusianya, diharapkan dapat membangun kepercayaan diri dilingkungan sosialnya;
- Bagi anak didik lainnya diharapkan dapat membangun empati dan mendapatkan pengalaman keberagamaan sebagai bagian dari ciptaan Allah;
- Bagi tenaga pendidik, untuk meningkatkan kompetensi dalam melayani anak berkebutuhan khusus;
- Bagi orang tua diharapkan dapat membanngun rasa empati dan kepedulian; dan
- Manfaat bagi masyarakat yakni dapat membangun kesadaran untuk bersama - sama memiliki kepedulian terhadap anak berkebutuhan khusus.
Pada dasarnya pendidikan inklusif memiliki beberapa model kelas, yaitu :
- Kelas inklusif penuh;
- Kelas inklusif parsial;
- Kelas reguler dengan cluster dan pull out;
- Kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian; dan
- Kelas khusus penuh.
Penetapan model yang diterapkan pada anak berkebutuhan khusus bergantung kepada jenis dari kekhususan yang dimiliki oleh anak tersebut. Selain memiliki model kelas yang berbeda - beda, pendidikan inklusif pun memiliki beberapa model kurikulum, diantaranya model - model :
- Kurikulum reguler;
- Kurikulum modifikasi; dan
- Kurikulum Program Pendidikan Individual (PPI);
Lebih jauh untuk memahami semuanya, anda dapat membacanya langsung melalui juknis penyelenggaraan pendidikan inklusif RA 2019 yang sebelumnya sudah saya sertakan yang dapat anda simpan softcopy-nya dan dapat anda pelajari point - pointnya secara detail, karena tulisan ini pun merupakan hasil dari rangkuman dari juknis tersebut.