Skip to main content

Surat Edaran BKN tentang PLH dan PLT dalam Aspek Kepegawaian

Selamat pagi, siang, sore maupun malam bagi para pembaca setia blog jap profesi dimanapun anda berada. Sebelumnya mohon maaf apabila akhir - akhir ini saya jarang update artikel dikarenakan adanya kesibukan didunia nyata. Namun pada hari ini saya mencoba untuk menyempatkan diri untuk menyampaikan informasi terbaru tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas (PLH dan PLT) dalam aspek kepegawaian yang tertuang dalam surat edaran BKN dengan nomor 2/SE/VII/2019 yang mulai ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2019.

Selain informasi tersebut, anda juga akan melihat contoh surat perintah pelaksana harian/pelaksana tugas yang mana formatnya telah saya konversi menjadi format word dokumen dari yang awalnya berformat pdf, sehingga anda tidak perlu lagi menulisnya secara ulang.

Sebetulnya maksud dan tujuan dari dikeluarkannya surat edaran BKN ini yaitu sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam menunjukan PLH/PLT sehingga proses kerja dapat berjalan dengan lancar walaupun terdapat pejabat definitif sedang berhalangan dan diharapkan dapat menjadi batas penentu kewenangan PLH dan PLT.

Berikut ini merupakan kewenangan PLH dan PLT pada aspek kepegawaian yaitu meliputi :

  1. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menetapkan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja pegawai;
  3. Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
  4. Menetapkan cuti (selain dari Cuti diluar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan diluar negeri);
  5. Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
  6. Menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
  7. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
  8. Memberi izin belajar;
  9. Memberi izin untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
  10. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Seperti yang kita ketahui bahwa PNS yang ditunjuk sebagai PLH dan PLT tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya dan tidak perlu juga dengan surat keputusan, cukup dengan surat perintah saja yaitu dari pejabat pemerintah yang lebih tinggi yang memberikan mandat.

Diatas merupakan beberapa point penting yang saya kutip dari surat edaran BKN tentang pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam Aspek Kepegawaian. Untuk membaca lebih jelasnya, anda dapat melihatnya secara langsung pada surat edara tersebut yang dapat anda unduh dibawah ini (disertai dengan contoh surat perintah pelaksana harian/pelaksana tugas ***).

DOWNLOAD
SE BKN tentang PLH dan PLT dalam Aspek Kepegawaian
DOWNLOAD
Contoh surat Perintah PLH/PLT kepegawaian

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan menjadi tahu. Terima kasih telah berkunjung.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS