Skip to main content

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2019

Sebelumnya Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru telah lebih dulu tertuang pada Permendikbud nomor 10 tahun 2018, kemudian diubah kembali menjadi Permendikbud nomor 33 tahun 2018. Namun, mengingat pada tahun ini bahwa Permendikbud tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan kriteria beserta tahapan penyaluran tunjangan profesi tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah, maka Permendikbud nomor 33 tahun 2018 sudah tidak berlaku lagi karena sudah diganti dengan Permendikbud nomor 19 tahun 2019.

Seperti yang kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi ialah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik sendiri merupakan suatu bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Sedangkan tunjangan Khusus ialah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai bentuk dari kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapinya dalam melaksanakan tugasnya (guru yang ditugaskan di daerah khusus) dan yang disebut dengan tambahan penghasilan bagi guru yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada guru yang berstatus PNS yang belum bersertifikat pendidik yang mengabdi didaerah yang mana guru tersebut telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Mungkin diantara anda sekalian masih ada yang belum tahu yang dimaksud dengan daerah khusus? Berdasarkan pasal 1 pada Permendikbud nomor 19 tahun 2019, yang dimaksud dengan derah khusus ialah derah yang terpencil atau bisa dibilang terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

Penyaluran tunjangan profesi

Tunjangan profesi diberikan dalam bentuk uang yang melalui rekening bank penerima tunjangan yang Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Penyaluran tunjangan khusus

Tunjangan khusus diberikan kepada PNS yang bertugas atau ditugaskan di daerah khusus yang besarannya sebesar 1 (satu) kali gaji pokok yang penyalurannya dilakukan melalui melalui alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Penyaluran tambahan penghasilan

Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.

Diatas adalah beberapa kutipan dari pasal - pasal yang tertuang pada Permendikud nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS daerah.

DOWNLOAD
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2019

Untuk menghindari kesalahan informasi, sebaiknya anda lihat sendiri secara langsung mengenai isi dari juknis tersebut yang bisa anda unduh salinannya yang sudah saya lampirkan. Apabila terdapat kekeliruan terkait dengan isi postingan ini, saya harap anda dapat memberikan masukan guna menjadikan blog ini semakin bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS