Skip to main content

Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2019

Untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang dalm memperoleh manfaat Ilmu Pengetahun dan Teknologi (IPTEK), perlu diatur mengenai sistem nasional IPTEK sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung IPTEK dalam rangka untuk mencapai tujuan negara, serta untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa. Oleh sebab itu, UU nomor 18 tahun 2002 sudah tidak berlaku lagi dan kini sudah diganti dengan UU UU No. 11 Tahun 2019.

Didalam UU No. 11 Tahun 2019 yang terbaru ini pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sistem nasional ilmu pengetahun dan teknologi adalah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara terencana terarah dan terukur serta berkelanjutan antar unsur kelembagaan dan sumber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahun dan teknologi sebagai suatu kesatuan yang utuh dalam mendukung penyelenggaraan ilmu pengetahun dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

Untuk diketahui juga bahwa Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2019 pada pasal 2 berasaskan pada :

  1. Keimanan dan ketajwaan terhadap Tuhan YMEl;
  2. Kemanusiaan;
  3. Keadilan;
  4. Kemaslahatan;
  5. Keamanan dan keselamatan;
  6. Kebenaran ilmiah;
  7. Transfaransi;
  8. Aksesibilitas; dan
  9. Penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.

Berikut ini merupakan beberapa tujuan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang tertuang pada pasal 3 UU No. 11 Tahun 2019 yaitu diantaranya :

  • Memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi.
  • Meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antar unsur pemangku kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Meningkatkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat; dan
  • Meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan nasional.

Sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi (pasal 4) mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarika keanekaragaman pengetahuan tradusional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.

DOWNLOAD
Salinan UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Sehubungan karena UU tersebut terdapat sebanyak 83 (delapan puluh tiga) halaman dan saya pun tidak mungkin menuliskannya kembali secara lengkap pada postingan ini, sebaiknya apabila anda ingin mengetahuinya secara jelas dan menyeluruh, sebaiknya diunduh saja salinannya yang sudah saya lampirkan diatas.

Sebagian besar isi artikel yang saya ditulis pada postingan ini bersumber dari salinan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS