Ditulis oleh: Ditulis pada: Sunday, September 22, 2019
Hal yang paling mendesak yang perlu dibenahi agar terwujudnya PAUD yang berkualitas adalah peningkatan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan. Para pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki kapasitas dalam melayani perbedaan antar individual anak usia dini sesuai dengan kondisi anak. Oleh sebab itu diperlukan penguatan kapasitas layanan PAUD terutama pada kualitas pendidik itu sendiri.
Salah satu langkah strategi peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAUD melalui pengawasan dan pembinaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. Secara faktual mutu dari hasil pendidikan dapat ditentukan dari kualitas antara interaksi pendidik dan peserta didik dalam proses belajar mengajar yang berlangsung dikelas melalui pembinaan GTK yang tergabung dalam gugus PAUD.
Seperti yang kita ketahui bahwa jumlah gugus PAUD tiap - tiap Kecamatan jumlahnya cukup banyak, maka perlu dibentuk sebuah wadah antar gugus yang disebut dengan pusat kegiatan gugus atau PKG (anggotanya terdiri antara 3-8 gugus PAUD). Pembinaan PKG PAUD ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat mutu serta eksistensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD.
Pusat kegiatan gugus di kecamatan ini memiliki fungsi antara lain yaitu :
- sebagai koordinator antar gugus;
- sebagai wadah pembinaan seluruh anggota gugus;
- sebagai peningkatan mutu layanan PAUD;
- sebagai sumber informasi dan data terkait dengan perubahan kebijakan;
- sebagai pengetahuan terkini;
- sebagai data lembaga dan PTK;
- Hal lainnya yang terkait dengan peningkatan kompetensi;
- sebagai pengembangan kurikulum;
- penguasaan informasi dan teknologi; dan
- keterampilan kewirausahaan untuk pendidik dan tenaga kependidikan;
Adanya PKG dapat dijadikan sebagai tempat informasi dan sumber data yang terkait dengan upaya pembinaan dan peningkatan layanan PAUD untuk kemudian ditindaklanjuti ke gugus PAUD. Agar PKG dapat berjalan sesuai dengan harapan maka disusunlah pedoman penyelenggaraan PKG yang dapat dijadikan acuan atau petunjuk oleh penilik dan pengawas di lapangan dan oleh pengurus PKG.
Bantuan dana PKG PAUD tahun 2019 diberikan oleh Direktorat pembinaan anak usia dini, Direktorat Jenderal PAUD dan dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat pembinaan pendidikan anak usia dini tahun 2019.
Untuk mendapatkan bantuan PKG ini setidaknya ada 2 syarat yang harus dipenuhi yaitu persyaratan teknis dan persyaratan administrasi.
1. Persyaratan teknis
- memiliki anggota paling sedikit 3 (tiga) gugus, kecuali untuk daerah yang jumlah satuan PAUD dan wilayah geografisnya tidak memungkinkan untuk membentuk minimal 3 (tiga ) gugus;
- memiliki struktur kepengurusan yang masih aktif dengan dibuktikan dengan surat keputusan pembentukan yang masih berlaku;
- bekerjasama dengan operator Dapodik di tingkat kabupaten atau kota untuk memperbaharui data satuan PAUD dan peserta didik;
- diutamakan PKG yang berada di daerah dimana satuan pendidikan penyelenggara PAUD banyak yang belum memasukkan data ke dalam aplikasi dapodik PAUD dan dikmas.
2. Pesyaratan administrasi
- menandatangani Pakta integritas;
- mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan atau kabupaten kota atau pejabat yang berwenang;
- memiliki rekening atas nama PKG PAUD pada bank pemerintah yang masih aktif minimal 3 bulan setelah menandatangani akad kerjasama dengan dibuktikan dengan surat keterangan bank dan memiliki NPWP atas nama PKG PAUD;
- proposal bantuan diajukan kepada direktur pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan dikmas Kemendikbud;
- gugus tidak diperbolehkan untuk mengajukan bantuan.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang. Pencairan dana bantuan dilakukan secara sekaligus dalam satu tahap berdasarkan Ketetapan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan disahkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.