Ditulis oleh: Ditulis pada: Tuesday, September 24, 2019
Seperti yang kita ketahui bahwa pegawai aparatur sipil negara atau ASN haruslah bisa menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa dan negara dalam menjalankan tupoksinya dengan berpedoman kepada kode etik dan kode perilaku.
Apa itu kode etik dan kode perilaku bagi ASN? Kode etik dan kode perilaku merupakan pedoman dalam sikap maupun tingkah laku serta perbuatan bagi ASN khususnya pada lingkup kementerian agama dalam melaksanakan tugas.
Sebelum saya lanjutkan mungkin diantara anda masih ada yang belum begitu paham yang dimaksud dengan pegawai ASN, pegawai ASN di kementerian agama adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diberi tugas pada jabatan tertentu di pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dengan gaji yang sudah diatur berdasarkan undang - undang.
Berdasarkan pasal 2 yang terdapat pada PMA nomor 12 tahun 2019, pegawai ASN wajib menaati nilai-nilai dasar dan nilai kode etik beserta kode perilaku. Nilai-nilai dasar pegawai ASN yaitu meliputi :
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
- Integritas;
- Profesionalitas;
- Tanggung jawab; dan
- Teladan.
Kode etik dan kode perilaku yang tertuang pada PMA nomor 12 tahun 2019, bahwa pegawai ASN dibangun berdasarkan nilai-nilai dasar dari ke-5 (lima) point diatas yang sudah saya sebutkan tadi. Selain nilai-nilai dasar ar kode etik dan kode perilaku juga memiliki nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME yaitu meliputi :
- tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan sumpah jabatan;
- melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing;
- dapat menjadi teladan dalam masyarakat;
- melaksanakan tugas kemanusiaan;
- menumbuhkembangkan Sikap saling menghormati dan kerja sama antar pemeluk agama yang berbeda-beda;
- membina kerukunan dalam hidup yang beragama dan tidak bertindak diskriminatif serta tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan
- bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan Pengamalan untuk kebersamaan umat.
Isi artikel ini merupakan potongan dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama. Apabila terdapat kekeliruan Mohon untuk dimaklumi. Terima kasih telah berkunjung.