Ditulis oleh: Ditulis pada: Tuesday, October 29, 2019
Kabar gembira bagi anda yang sedang menantikan informasi resmi tes CPNS tahun 2019. Berdasarkan pengumuman Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor : B/1069/M.SM.01.00/2019 di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah bahwa jadwal pendaftaran akan direncanakan mulai tanggal 11 November 2019 secara online melalui laman resmi SSCASN BKN.
Berdasarkan pengumuman tersebut setidaknya ada sebanyak 68 lowongan CPNS di Kementerian/lembaga dan sebanyak 462 di pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sebelum anda melakukan pendaftaran, ada baiknya anda tahu dulu kalau pelamar hanya bisa mendaftar di 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan saja tidak boleh double - double. Pastikan anda tidak salah dalam memilih formasi jabatan yang sesuai dengan kriteria yang anda inginkan.
Selain tentang pembatasan pelamar yang hanya dapat mendaftar satu instansi dan satu formasi, nantinya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) direncanakan akan dimulai pada bulan Februari 2020 dan seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan pada bulan Maret 2020.
- Daftar instansi/lembaga pengadaan CPNS 2019
- Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2019
- Pengumuman Seleksi CPNS Kabupaten Bekasi tahun 2019
Jika anda sudah mengetahui informasi ini saya harap anda sudah mempersiapkan segala sesuatunya seperti kelengkapan dari berkas yang diperlukan (seleksi administrasi), jaga kesehatan dan banyak-banyaklah berlatih menjawab soal-soal tes CPNS yang bisa anda temukan dengan mudah di internet?.
Berkas apa saja yang harus dipersiapkan pada tes cpns 2019? Sebetulnya tidak berbeda jauh dengan berkas cpns yang sebelumnya, hanya saja pada tahun ini terdapat satu point tambahan yakni swafoto
. Sedang berkas lainnya terdiri dari :
- KTP Asli (discan)
- Foto;
- Swafoto;
- Ijazah;
- Transkip nilai asli; dan
- Dokumen pendukung di masing - masing instansi.
UPDATE
bagi pelamar CPNS tahun 2019 bisa menggunakan hasil skd tahun 2018 jika hasil skd tersebut dianggap sudah memenuhi nilai ambang batas serta kualifikasi pendidikan yang digunakan. Informasi tersebut diperoleh dari ketentuan Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi (PermenPANRB) nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.
Pada Permenpan RB nomor 23 tahun 2019 dinyatakan bahwa peserta dengan kategori P1/TL akan diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) selanjutnya. Adapun yang dimaksud dengan pelamar kategori P1/TL yaitu peserta Seleksi Penerimaan CPNS tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan CPNS tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Demikian yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat dan doa saya semoga apa yang anda cita-citakan menjadi terkabul (AMIIIN...!!)