Ditulis oleh: Ditulis pada: Thursday, October 10, 2019
Di awal bulan Oktober tahun 2019 ini saya akan memberikan informasi tentang Perpres atau Peraturan Presiden Republik Indonesia yang tidak lain adalah Perpres nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 30 September tahun 2019. Saya harap anda sudah tahu atau bagi yang belum tahu Semoga dengan membaca artikel Saya ini menjadi tahu bahwasanya Perpres nomor 63 tahun 2019 merupakan Perpres pengganti dari perpres nomor 16 tahun 2010 tentang penggunaan bahasa Indonesia.
Kenapa Perpres Nomor 16 tahun 2010 tersebut diganti? berdasarkan yang saya ketahui dan saya baca di perpres yang terbaru bahwa Perpres Nomor 16 tahun 2010 hanya mengatur pada penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden dan atau wakil presiden serta pejabat negara lainnya namun belum mengatur pada penggunaan bahasa Indonesia yang lain sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 24 tahun 2010 pada pasal 40 tentang Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
lebih jelasnya silahkan di simak ulasannya berikut ini :
Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia
Penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria bahasa Indonesia yang baik dan benar, artinya Bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat, kaidah bahasa Indonesia, kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
Dalam penggunaannya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang mencangkup pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, dan pengejaan.
Penggunaan bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan memiliki cara tersendiri yang mana harus bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik perumusan maupun cara penulisan.
Lebih lengkap dan lebih detail mengenai isi dari Perpres nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia yang terbaru ini silakan anda unduh file salinannya yang terlampir di bawah.
Perpres yang anda unduh diatas merupakan versi salinan dari peraturan presiden. mohon maaf apabila isi yang tercantum didalamnya tidak saya tulis satu persatu pada postingan saya yang ini karena terlalu banyak halamannya (28 halaman). Jadi, silakan diunduh saja salinannya ya.
Selain digunakan dalam peraturan perundang-undangan bahasa Indonesia juga wajib digunakan pada pembuatan dokumen resmi negara seperti surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan surat putusan pengadilan, serta masih banyak lagi yang dapat anda pelajari pada perpres tersebut.
Sumber : salinan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia (SK no. 007314 A).