Ditulis oleh: Ditulis pada: Friday, November 29, 2019
Sejatinya tugas pokok dan fungsi bagi guru, kepala sekolah maupun pengawas sekolah memiliki peranannya masing-masing dalam mengelola satuan pendidikan. Tugas utama guru adalah mendidik dan tugas kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola pada satuan pendidikan tertentu.
Beban kerja guru kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam 1 minggu yaitu sebanyak 40 jam, dimana 37,5 jam merupakan jam kerja efektif dan 2,5 jam merupakan jam istirahat.
Sesuai dengan judul yang saya tulis diatas, kali ini saya akan berbagi file pft tentang tupoksi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dapat anda unduh pada lampiran dibawah.
Pada postingan ini saya tidak menulisnya secara detail karena sudah ada dalam bentuk PDF. Jadi yang harus anda lakukan adalah mengunduh file tersebut untuk kemudian anda pahami dengan baik.
Masing-masing tupoksi terlampir dalam beberapa lampiran yaitu lampiran 1 merupakan tupoksi guru, lampiran 2 merupakan tupoksi kepala sekolah dan lampiran ketiga adalah tupoksi bagi pengawas sekolah.
- Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Lampiran 1 tupoksi guru
- Lampiran 2 tupoksi kepala sekolah
- Lampiran 3 tupoksi pengawas sekolah
Silahkan anda simpan semua file PDF tersebut kedalam komputer atau laptop maupun smartphone yang anda miliki.
demikian yang dapat saya informasikan mengenai tugas pokok dan fungsi guru kepala sekolah dan pengawas sekolah pada satuan pendidikan PAUD-SD-SMP-SMA-SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 2 Mei tahun 2018 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Muhadjir Effendy).