Ditulis oleh: Ditulis pada: Friday, December 13, 2019
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang masih belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan disemua daerah secara optimal, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Anwar Makariem) telah merevisi peraturan tentang PPDB khususnya pada sistem jalur zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi.
Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020-2021 mendatang jika dilihat dari Permendikbud nomor 44 tahun 2019. Selain melakukan revisi peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru, bapak Nadiem Anwar Makariem juga telah berencana menghapuskan Sistem Ujian Nasional dan USBN yang mana menurutnya dianggap kurang fleksibel.
Berdasarkan yang saya baca dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru pada pasal 11
disebutkan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
- zonasi sebanyak 50% dari daya tampung sekolah;
- afirmasi sebanyak 15% dari daya tampung sekolah;
- perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5% dari daya tampung sekolah dan/atau;
- prestasi (jika masih terdapat sisa kuota).
Jalur prestasi sebagaimana di pabrik pada pasal 11 tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK
dan kelas 1 SD
.
Ketentuan mengenai jalur PPDB dikecualikan untuk :
- sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- sekolah kerjasama;
- sekolah Indonesia di luar negeri;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
- sekolah berasrama;
- sekolah di Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
Pengecualian juga berlaku bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel).
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan mengenai juknis PPDB Tahun 2020-20221, semoga bermanfaat dan menjadi tahu.