Ditulis oleh: Ditulis pada: Tuesday, January 21, 2020
Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan ujian nasional tahun 2019-2020 sebagaimana tertuang dalam peraturan bsnp nomor 0053/P/bsnp/I/2020 pada tanggal 14 Januari 2020 merupakan edisi revisi dari peraturan BSNP yang diterbitkan pada tanggal 4 November 2019. setelah diterbitkannya peraturan yang terbaru ini, maka peraturan BSNP nomor 0051/P/BSNP/XI/2020 sudah tidak berlaku lagi.
Penyebab diterbitkannya edisi revisi POS UN tahun 2020 ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan ujian nasional yang disampaikan secara langsung oleh bsnp melalui siaran pers di situs resminya bsnp-indonesia.org
.
Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan bsnp, ujian nasional merupakan suati kegiatan untuk mengukur capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu kepada SKL.
Jika dicermati nyatanya isi dari revisi pos Ujian Nasional ini tidak begitu mengalami perubahan yang signifikan terkait dengan metode ujian nasional maupun pada jadwal pelaksanaannya. Artinya dalam pelaksanaan Ujian Nasional Al tahun 2020 tetap dilaksanakan dengan berbasis komputer (UNBK).
Namun bagi satuan pendidikan yang tidak dapat melaksanakan ujian (UNBK) berbasis komputer, maka dapat mengusulkan pelaksanaan ujiannya melalui media kertas dan pensil (UNKP).
Berikut ini merupakan jadwal penyelenggaraan UN (ujian nasional)
yang terdapat pada POS revisi ujian nasional yang diterbitkan oleh bsnp pada bulan Januari 2020 melalui siaran pers-nya yaitu :
UNBK SMK/MAK | 16 - 19 Maret 2020 |
UNBK SMA/MA | 30 Maret 2020 - 2 April 2020 |
UNBK Program Paket C | 4 - 7 April 2020 |
UNBK SMP/MTs | 20 - 23 April 2020 |
UNBK Program Paket B | 2 - 4 Mei 2020 |
UNBK susulan SMA/MA dan SMK/MAK | 7 - 8 April 2020 |
UNBK susulan Paket C | 18 - 19 April 2020 | UNBK susulan SMP/MTs | 29 - 30 April 2020 | UNBK susulan Paket B | 9 - 11 Mei 2020 |
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa Pos UN hasil revisi yang tidak mengalami perubahan tersebut terdapat juga pada butir soal, alokasi waktu, dan mata ujian yang diujikan dalam ujian nasional untuk masing-masing satuan pendidikan.
Untuk lebih jelas, anda dapat membacanya secara langsung melalui salinan dari peraturan BSNP dan siaran pers-nya pada tautan yang terlampir berikut ini:
atau anda juga dapat melihatnya secara langsung pada sumbernya melalui laman bsnp-indonesia.org
.
Untuk menghindari kekeliruan dalam penyampaian informasi, kritik dan saran dari anda sangatlah penting bagi saya supaya blog ini dapat terus berkembang dan mampu memberikan informasi yang akurat. Sekian dan terima kasih.