Skip to main content

Juknis PIP Tahun 2020 Madrasah (Ditjen Pendis Kemenag)

Dalam rangkat meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelaksanaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), baru - baru ini Kementerian Agama Republik Indonesia bersama dengan Ditjen Pendis merilis juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2020 guna mengatur maupun memperlancar proses pelaksanaan program PIP untuk siswa Madrasah supaya sesuai prosedur, tepat sasaran dan tepat waktu.

Program Indonesia Pinter merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah dalam rangka untuk membiayai peserta didik yang orangtuanya mengalami kesulitan ekonomi (kurang mampu). Selain itu, program tersebut juga merupakan kelanjutan dan perluasan sasaran dari prgram Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Berikut ini merupakan tabel dari kuota dan alokasi anggaran program Indonesia Pintar tahun anggaran 2020 pada masing - masing jenjang, diantaranya yaitu :

Dari tabel diatas dapat diketahui peserta didik menerima bantuan sosail Program Indonesia Pintar sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut :

Madrsah Ibtidaiyah (MI)

  1. Peserta didik kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun 2019/2020 mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 450.000 untuk dua semester yaitu periode tahun pelajaran 2019/2020 dan tahun pelajaran 2020/2021;
  2. Pserta didik kelas VI semester genap tahun pelajaran 2019/2020 mendapatkan dana bantuan untuk satu semester saja, yaitu sebesar Rp 225.000;
  3. Peserta didik kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 mendapatkan dana bantuan untuk satu semester juga, yaitu sebesar Rp 225.000;
  4. Peserta didik I, II, III, IV dan V semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 tidak mendapatkan dana bantuan PIP karena sudah menerima pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan akan tetapi belum menerima bantuan dana pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 sebesar Rp 450.000.

Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  1. Peserta didik kelas VII dan VIII semester genap tahun 2019/2020 mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 750.000 untuk dua semester yaitu periode tahun pelajaran 2019/2020 dan tahun pelajaran 2020/2021;
  2. Pserta didik kelas IX semester genap tahun pelajaran 2019/2020 mendapatkan dana bantuan untuk satu semester, yaitu sebesar Rp 375.000;
  3. Peserta didik kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 mendapatkan dana bantuan untuk satu semester sebesar Rp 375.000;
  4. Peserta didik VIII dan IX semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 tidak mendapatkan dana bantuan PIP karena sudah menerima pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan akan tetapi belum menerima bantuan dana pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 sebesar Rp 750.000.

Madrasah Aliyah (MA)

  1. Peserta didik kelas X dan XI semester genap tahun 2019/2020 mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1.000.000 untuk dua semester yaitu periode tahun pelajaran 2019/2020 dan tahun pelajaran 2020/2021;
  2. Pserta didik kelas XII semester genap tahun pelajaran 2019/2020 mendapatkan dana bantuan untuk satu semester, yaitu sebesar Rp 500.000;
  3. Peserta didik kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 mendapatkan dana bantuan untuk satu semester sebesar Rp 500.000;
  4. Peserta didik XI dan XII semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 tidak mendapatkan dana bantuan PIP karena sudah menerima pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan akan tetapi belum menerima bantuan dana pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 sebesar Rp 1.000.000.
DOWNLOAD
Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2020

Untuk diketahui bahwa dana bantuan PIP ini diberikan dalam bentuk berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan kartu KIP yang terintegrasi dengan ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat dan yang tidak tahu menjadi tahu, khususnya bagi peserta didik penerima bantuan.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS