Skip to main content

Ketentuan Pembelajaran Jarak Jauh, Kenaikan Kelas dan PPDB Tahun 2020/2021

Sesuai dengan surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19, maka seluruh rangkaian kegiatan Ujian Nasional (UN), pembelajaran jarak jauh/daring, kenaikan kelas tahun ajaran 2029/2020 dan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021 berubah total.

Sebelumnya rencana penghapusan UN akan dimulai tahun 2021 mendatang (termasuk uji kompetensi keahlian), akan tetapi penghapusan tersebut sudah sah dihapus mulai tahun ini. Selain penghapusan UN, kebijakan yang mengalami perubahan diantaranya yaitu pelaksanaan Ujian Sekolah (US), Ujian Kenaikan Kelas (UKK) dan penyelanggaran PPDB.

Kelas Online

Dalam hal proses belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh atau biasa disebut dengan istilah daring dimaksudkan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa adanya rasa terbebani oleh tuntutan harus menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

Siswa dan guru dapat memanfaatkan aplikasi Rumah Belajar, Zenius, Sekolahmu, quipper dan aplikasi pembelajaran lainnya sesuai dengan rekomendasi kemdikbud tanpa harus memberikan tugas - tugas berupa soal dalam jumlah banyak. Guru juga dapat menggunakan kelas online yang bernama Google Classroom.

Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup seperti tentang bahayanya wabah pandemi covid-19. Dari sini para guru dapat memberikan arahan melalui group whatsapp kepada siswa - siswi untuk selalu menjaga kebersihan diri, hal - hal apa saja yang harus dihindari agar terhindar dari infeksi covid-19 dan lain - lain.

Segala aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dirumah dapat bervariasi antar siswa sesuai dengan minat dan kondisi masing - masing, termasuk dengan memperhatikan kesenjangan akses/fasilitas belajar dirumah. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa harus memberi skor/nilai kuantitatif.

Ujian Sekolah Tahun 2019/2020

Demi untuk memutuskan rantai penyebaran wabah pandemi covid-19, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dialksanakan sebelum terbitnya surat edaran nomor 4 tahun 2020.

Ujian sekolah hanya dapat dilakukan dalam bentuk fortofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penugasan, tes daring, ataupun bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Ujian seklah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Bagi satuan pendidik yang telah melaksanakan Ujian Sekolah, dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan bagi satuan pendidikan yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut ;

  1. Kelulusan bagi Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6) semester gasal. Semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  2. Kelulusan bagi SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai semesterterakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  3. Kelulusan bagi SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan (PKL), portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Ujian Kenaikan Kelas (UKK) Tahun 2019/2020

Ujian kenaikan kelas tahun ajaran 2019/2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

PPDB Tahun Ajaran 2020/2021

Untuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
      • akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
      • prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
      • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

    Dana BOS Tahun Anggaran 2020

    Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid• 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

    Informasi diatas diperoleh dari surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (covid-19).


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS