Ditulis oleh: Ditulis pada: Sunday, March 15, 2020
Baru - baru ini pemerintah khususnya Pemda Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor 890/598/Disdik/2020 tentang Belajar dirumah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19. Atas terbitnya surat edaran tersebut banyak diantara orangtua siswa yang berpendapat bahwa sekolah meliburkan siswa selama 14 hari. Memang betul selama 14 hari, akan tetapi bukan libur melainkan belajar dirumah
. Paham ya?
Perlu saya garis bawahi antara libur dengan belajar dirumah karena dikhawatirkan atas kata - kata tersebut akhirnya para orangtua siswa tidak melakukan pemantauan terhadap anak - anaknya.
Ayo bapak/ibu cermati kembali surat edaran yang dikeluarkan oleh pemda setempat, coba perhatikan 8 point penting yang tercantum pada surat edaran khususnya pada edara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi diantaranya :
- Seluruh siswa/i pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan SKB Negeri dan Swasta mulai hari
Senin tanggal 16 Maret 2020
sampai dengan hariSelasa tanggal 31 Maret 2020 belajar dirumah
; - Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tetap melaksanakan tugas pada satuan pendidikan masing - masing;
- Guru menyusun materi dan tugas untuk siswa/i belajar dirumah dan melaksanakan pengawasan terhadap tugas - tugas tersebut beserta bukti laporannya;
- Kepala Sekolah berkoordinasi dengan pihak TNI dan POLRI untuk membentuk Satgas pemanau kegiatan siswa/i belajar dirumah;
- Kepada orangtua dihimbau untuk membatasi putra - putrinya agar tidak melakukan aktifitas diluar rumah yang bersifat keramaian/kerumunan massa berupa lomba - lomba, konser musik, event budaya dan kegiatan serupa;
- Kepada orangtua diwajibkan untuk memeriksakan putra putrinya ke Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya apabila telah melakukan perjalanan luar negeri atau ditemukan
gejala Covid 19
dan melaporkannya ke sekolah; - Kepada siswa/i dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah/luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan;
- Satuan pendidikan melaksanakan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) seperti membersihkan lingkungan sekolah dan menyemprotkan cairan disinfektan serta menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer sesuai kebutuhan.
Isi dari surat edaran diatas sudah sangat jelas bahwa sekolah tidak meliburkan siswanya, akan tetapi belajar dirumah dimana nantinya para guru akan memberikan materi pelajaran melalui media daring seperti memanfaatkan whatsapp untuk membuat group masing - masing kelas.
Surat edaran nomor 890/598/Disdik/2020 tentang Belajar dirumah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19
Selama 14 hari ini jangan digunakan untuk jalan - jalan ya bapak/ibu, mohon untuk mengikuti instruksi yang tertera pada surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi guna memutus jaringan virus supaya lebih mudah untuk ditangani.