Ditulis oleh: Ditulis pada: Thursday, April 16, 2020
Kabar baik nih bagi anda yang bersatus honorer dan menjabat sebagai guru kelas atau guru matpel (Pendidikan Agama dan Budi Pelerti dan PJOK) bisa mendapatkan gaji dari dana BOS. Informasi ini telah tertuang pada Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan juknis BOS nomor 8 tahun 2020.
Didalam Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang juknis BOS terdapat satu buah pasal antara pasal 9 dan pasal 10, yakni pada pasal 9A. Dari pasal tersebut menjelaskan bahwa meskipun tidak memiliki NUPTK, selama nama anda terdaftar pada aplikasi dapodik per 31 Desember 2019 dan belum mendapatkan tunjangan profesi serta dapat memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, maka nama anda bisa diusulkan dalam RKAS tahun anggaran 2020 mulai bulan April tahun ini.
Selain itu, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 belum dicabut, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 (lima puluh persen) tidak berlaku. Artinya tim manajemen BOS sekolah anda dapat menganggarkan gaji untuk guru honor baik yang sudah ber-NUPTK maupun yang belum memiliki NUPT dapat menentukan anggarannya secara bebas, namun tetap memenuhi semua komponen SPM 8 standar (Standar Pelayanan Minimal).
Bunyi Pasal 9A Pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 BOS Reguler
Silahkan anda baca baik - baik isi dari pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 BOS Reguler menyoal tentang pembayaran honor.
Dengan adanya permendikbud nomor 19 tahun 2020 ini diharapkan dapat membantu ekonomi anda selama masa darurat kesehatan covid-19, ya meskipun pasal tersebut (pasal 9A) bersifat tidak permanen, akan tetapi kita harus memberikan apresiasi terhapap pemerintah karena masih memperhatikan nasib para guru honorer.
Semoga informasi ini dapat diketahui oleh semua pihak, termasuk pihak yang mengelola keuangan BOS reguler tingkat kabupaten/kota dan sekolah. Terima kasih.