Skip to main content

Pedoman Pengisian Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020

Berdasarkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana yang dikatehui bahwa ujian nasional tahun pelajaran 2019/2020 telah dinyatakan batal, namun banko ijazah tetap dibuat dan pelu disesuaikan baik dari segi spesifikasi teknis, bentuk, maupun tata cara pengisiannya.

Sesuai dengan peraturan sekretaris Jenderal Kementerian dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020, beberapa ketentuan dalam Peraturan tersebut (pasal 7) diubah sehinggan berbunyi:

  1. Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
    1. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
    2. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
    3. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
  2. Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
  3. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
  4. Surat keterangan lulus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) mencantumkan rata - rata nilai ujian sekolah/rata -rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
  5. Tanggal penerbitan ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan.

Menyoal spesifikasi teknis dan bentuk blangko ijazah beserta contoh blanko-nya, silahkan anda unduh salinan dari peraturan sekretaris Jenderal Kementerian dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2020 dibawah ini :

DOWNLOAD
salinan peraturan sekretaris Jenderal Kementerian dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2020

Silahkan anda simpan salinannya untuk dipelajari atau dibagikan kembali kepada para guru agara mereka menjadi tahu.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga menjadi bermanfaat untuk semuanya.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS INF