Ditulis oleh: Ditulis pada: Sunday, April 26, 2020
Berikut kami sampaikan tentang perubahan tanggal kelulusan bagi satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK dan SLB Sederajat Tahun 2019/2020 yang diterbitkan oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) nomor 5 tahun 2020.
Sebelum diterbitkannya Persesjen Kemdikbud nomor 5 tahun 2020 tentang tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020, Persesjen Kemdikbud nomor 2 tahun 2020 pada pasal 7 berbunyi :
- Tanggal penerbitan Ijazah SMP, SMA, SMK, dan SPK dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian nasional.
- Tanggal penerbitan Ijazah SD, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian sekolah.
- Tanggal penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Sehubungan karena ujian nasional dan uji kompetensi keahlian tahun pelajaran 2019/2020 telah dinyatakan batal dilaksanakan berdasarkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 perlu dilakukan penyesuaian, khususnya pada pasal 7 dari 3 ayat menjadi 5 ayat.
Tanggal Kelulusan SD/SMP/SMA/SMK dan SLB Sederajat Tahun 2020
Dibawah ini adalah bunyi pada pasal 7 ayat 1 (point 1, b, dan c), ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 pada Persesjen Kemdikbud nomor 5 tahun 2020 :
- Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
- Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020;
- Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020;
- Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020; dan
- Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
- Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan lulus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) mencantumkan rata - rata nilai ujian sekolah/rata -rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
- Tanggal penerbitan ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan.
Dari perubahan Persesjen Kemdikbud ini, maka anda dapat mengetahui dengan jelas bahwa tanggal kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020 dan tanggal kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
Sedangkan tanggal kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian dan Kebudayaan nomor 2 tahun 2020
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2020
Demikian yang dapat kami informasikan mengenai perubahan tanggal kelulusan SD/SMP/SMA/SMK dan SLB Sederajat Tahun ajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat.