Skip to main content

Perubahan Kedua Atas Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 (Gubernur Jawa Barat)

Semenjak Pandemi semuanya pada berubah, termasuk perubahan atas hari libur dan cuti bersama Tahun 2020 berdasarkan surat edaran 850/70/Org yang dikeluarkan oleh gubernur Jawa Barat.

Dengan menindaklanjuti surat Keputusan 3 SKB Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 0601421019, tanggal 26 Maret 2020 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, diatur sebagai berikut :

Hari Libur Nasional 2020

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 1 Januari Rabu Tthun Baiu 2020 Masehi
2 25 Januari Sabtu Tahun Baru lmhk 2571 Kongzili
3 22 Maret Minggu lsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4 25 Maret Rabu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5 10 April Jumat Wafat lsa Al Masih
6 1 Mei Jumat Hari Buruh lnternasional
7 7 Mei KAmis Hari Raya Waisak 2564
8 21 Mei Kamis Kenaikan lsa Al Masih
9 24 - 25 Mei Minggu - Senin Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriyah
10 1 Juni Senin Hari Lahir Pancasila
11 31 Juli Jumat Hari Raya ldulAdha 1441 Hijriyah
12 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan Republik lndonesia
13 20 Agustus Kamis Tahun Baru lslam 1442Hijriyah
14 29 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Jumat Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2O2O

NO SEMULA MENJADI KETERANGAN
TANGGAL HARI TANGGAL HARI
1 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat 22 Mei Jumat Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriyah
2 21 Agustus Jumat - - Tahun Baru lslam 1442 Hijriyah (Tidak ada perubahan)
3 30 Oktober Jumat 28 dan 30 Oktober Rabu dan Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
4 24 Desember Kamis - - Hari Raya (Tidak ada perubahan)
5 - - 28,29,30 dan 31 Desember Senin, Selasa, Rabu dan Kamis Pengganti Bersama Cuti Hari Fitri Raya ldul 1441 Hiiriah

Penetapan tanggal 1 Ramadhan 14a1 Htjriyah, Hari Raya ldul Fitri 1441 Hiyiyah dan Hari Raya ldul Adha 1441 Hijriyah, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik lndonesia.

DOWNLOAD
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 850/70/Org tanggal 4 Mei 2020

Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti . rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam Pasal 333 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Demikian yang dapat saya informasikan, semoga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS