Ditulis oleh: Ditulis pada: Monday, April 12, 2021
Besok (13/4/21) sudah mulai puasa ramadhan untuk pertama kalinya. Pada tanggal 9 April 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 9 tahun 2021 tentang "Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah".
Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan di bulan Ramadhan 1442 H dilingkungan instansi pemerintah dengan tetap memperhatikan pengendalian covid-19, maka diperlukan penyesuaian jam kerja bagi PNS.
Berikut adalah penetapan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah:
- Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
- Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
Hari | Waktu |
Hari Senin s.d Kamis | 08.00-15.00 |
Waktu Istirahat | 12.00-12.30 |
Hari Jum'at | 08.00-15.30 |
Waktu Istirahat | 11.30-12.30 |
Hari | Waktu |
Hari Senin s.d Kamis dan Sabtu | 08.00-14.00 |
Waktu Istirahat | 12.00-12.30 |
Hari Jum'at | 08.00-14.30 |
Waktu Istirahat | 11.30-12.30 |
Salinan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2021
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 H minimal 32,5 jam per-Minggunya.
Demikian beberapa kutipan tentang penetapan jam kerja bagi PNS dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selama bulan Ramadhan 1442 H terbaru. Semoga bermanfaat.