Skip to main content

Ini Dia Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Terbaru

Besok (13/4/21) sudah mulai puasa ramadhan untuk pertama kalinya. Pada tanggal 9 April 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 9 tahun 2021 tentang "Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah".

Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan di bulan Ramadhan 1442 H dilingkungan instansi pemerintah dengan tetap memperhatikan pengendalian covid-19, maka diperlukan penyesuaian jam kerja bagi PNS.

Berikut adalah penetapan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah:

  1. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
  2. Hari Waktu
    Hari Senin s.d Kamis 08.00-15.00
    Waktu Istirahat 12.00-12.30
    Hari Jum'at 08.00-15.30
    Waktu Istirahat 11.30-12.30
  3. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
  4. Hari Waktu
    Hari Senin s.d Kamis dan Sabtu 08.00-14.00
    Waktu Istirahat 12.00-12.30
    Hari Jum'at 08.00-14.30
    Waktu Istirahat 11.30-12.30
DOWNLOAD
Salinan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2021

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 H minimal 32,5 jam per-Minggunya.

Demikian beberapa kutipan tentang penetapan jam kerja bagi PNS dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selama bulan Ramadhan 1442 H terbaru. Semoga bermanfaat.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS