Skip to main content

Standar Nasional Pendidikan 2021 Kini Sudah Bisa Diunduh Disini

SNP alias Standar Nasional Pendidikan kini sudah ada yang terbaru, yakni PP Nomor 57 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2021 dan kemudian diundangkannya pada tanggal 31 Maret 2021.

Apakah bapak/ibu guru masih ingat dengan Lingkup standar Nasional Pendidikan? Berdasarkan isi dari pasal 2 PP Noor 57 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

Yang dimaksud dengan Jalur Pendidikan formal yakni dimulai dari pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan yang dimaksud dengan Jalur Pendidikan nonformal yaitu pendidikan anak usia dini nonformal dan pendidikan kesetaraan.

Sama seperti SNP sebelumnya bahwa Standar Nasional Pendidikan itu mencakup 8 komponen yang terdiri dari:

  1. standar kompetensi lulusan;
  2. standar isi;
  3. standar proses;
  4. standar penilaian Pendidikan;
  5. standar tenaga kependidikan;
  6. standar sarana dan prasarana;
  7. standar pengelolaan; dan
  8. standar pembiayaan.

Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.

Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.

DOWNLOAD
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Mengingat SNP ini masih saya baca - baca dan saya pelajari sehingga pada postingan ini pun saya tidak membahas isi dari PP Nomor 57 Tahun 2021. Disini saya hanya menginformasikan saja kepada bapak/ibu guru sekalian jika ingin mempelajari lebih jauh lagi bisa bapak/ibu unduh salinan PP tersebut pada tombol unduhan diatas.

Mungkin hanya ini yang dapat saya sampaikan pada bapak/ibu guru sekalian. Kurang lebihnya mohon untuk dimaklumi. Terima kasih.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS