Skip to main content

Penjelasan AN Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021

Pada tanggal 22 Juli 2021 yang lalu, Mendikbudristek telah menerbitkan peraturan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. Berdasarkan isi dari peraturan tersebut yang saya rangkum pada postingan disini. Namun jika anda ingin membaca secara menyeluruh isi dari peraturan tersebut, anda bisa memperolah salinan tersebut dipostingan ini juga.

Apa itu Asesmen Nasional (AN)? AN yaitu salah satu bentuk evaluasi system pendidikan oleh kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tujuan diselenggarakannya AN yaitu untuk mengukur hasil belajar kognitif - non kognitif dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

Hasil Belajar Kognitif - Non Kognitif dan Kualitas Lingkungan Belajar

Hasil belajar kognitif mencakup literasi membaca dan numerasi yang diukur melalui asesmen kompetensi minimum. Sedangkan hasil belajar non kognitif yaitu mencakup sikap yang melandasi tiap karakter dalam profil pelajar pancasila yang diukur melalui survey karakter.

Sedangkan pada kualitas lingkungan belajar mencakup iklim keamanan, iklim inklusifitas dan kebhinekaan, dan proses pembelajaran yang diukur melalui survey lingkunan belajar.

Dari kalimat - kalimat diatas mungkin masih ada yang belum paham yang dimaksud dengan profil pelajar pancasila? yang dimaksud dengan profil pelajar pancasila yakni meliputi:

  1. beriman dan taqwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia;
  2. bernalar kritis;
  3. mandiri;
  4. krreatif;
  5. bergotong royong; dan
  6. berkebhinekaan global.

Pelaksanaan dan Persiapan Asesmen Nasional (AN)

Dalam pelaksanaannya, Asesmen Nasional dimulai pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal maupun non formal (kesetaraan). Kegiatan tersebut dilakukan sebanyak satu kali dalam satu tahun. Sedangkan jangka waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri.

Untuk persiapan kegiatan AN, yakni dimulai dari:

  1. menentukan waktu pelaksanaan;
  2. pendataan peserta baik oleh pemerintan pusat maupun daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri;
  3. penentuan tempat pelaksanaan oleh pemerintah daerah; dan
  4. ketersediaan sarpras dan SDM yang menjadi tempat pelaksanaan AN.

Pendataan peserta AN terdiri dari (a) perwakilan siswa kelas 5, kelas 8, dan kelas 11; (b) pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan (c) kepala satuan pendidikan.

Postingan yang anda baca sekarang merupakan rangkuman dari isi salinan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021. Apabila rangkuman postingan ini dinilai kurang relevan dan kurang lengkap, silahkan anda unduh salinan lengkapnya dalam bentuk pdf.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS