Skip to main content

Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2021

Dokumen pendukung yang diperlukan calon penerima NUPTK sebagai syarat pengajuan dan penerbitan nomor NUPTK baru.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat dengan sebutan NUPTK merupakan bagian dari pengelolaan master referensi PTK yang mana tugasnya merupakan tugas PSDPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan).

Pelaksanaan dari kegiatan verval PTK merupakan acuan dalam pengembangan aplikasi verval PTK yang didasari dengan peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.

Nomor NUPTK merupakan nomor induk bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang diberikan kepada seluruh PTK baik yang sudah berstatus PNS maupun NON PNS yang sudah memenuhi syarat atau kriteria. Fungsi utama dari NUPTK ini yaitu sebagai identitas resmi yang digunakan untuk keperluan proses identifikasi yang tentunya berkaitan dengan kependidikan dalam rangka peningkatan mutu/kualitas pendidik (PTL).

Seperti yang kita ketahui bahwa Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi yang berbasis web yang beralamat di gtk.data.kemdikbud.go.id setelah diajukan oleh operator sekolah, kemudian diverifikasi kembali dan diajukan lagi oleh satuan pendidikan.

BACA JUGA : Sebaiknya selalu perbaiki data anda pada aplikasi VervalPTK sebelum terlambat

Proses Pengajuan NUPTK ini cukup panjang dengan waktu yang tidak singkat. seperti yang sudah saya jelaskan bahwa proses pertama pengajuannya dimuali dari operator sekolah mengupload semua dokumen yang diperlukan, kemudian hasil upload dokumen tersebut diverifikasi legalitasnya oleh dinas pendidikan. Setelah dokumen anda lolos verifikasi oleh admin dinas pendidikan, kemudian dari LPMP/BPKLN akan memastikan kembali dokumen tersebut apakah sudah sesuai atau masih memiliki kekurangan.

Tahap terakhir apabila pengajuan anda lolos di dinas pendidikan dan LPMP/BPKLN, Selanjutnya PDSPK akan memeriksa kembali semua dokumen dan memastikan apakah anda masih aktif atau tidak, jika masih aktif maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan oleh PDSPK.

Lihat Juga:
Petunjuk teknis penertbitan NUPTK

Dibawah ini merupakan beberapa persyaratan yang harus anda penuhi agar pengajuan anda tidak ditolak, seperti :

  1. Nama anda terdata di dapodikdasmen;
  2. Belum pernah memiliki NUPTK, jika pernah sebaiknya aktivasi nomor NUPTK lama anda;
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN, baik sekolah negeri maupun swasta/yayasan;
  4. Memiliki KTP elektrik yang terdaftar di disdukcapil;
  5. Memiliki ijazah mulai dari SD sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. Memiliki bukti kualifikasi akademik paling rendah D IV atau S 1 bagi pendidik pada satuan pendidikan formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan SK pengangkatan CPNS/PNS dan SK penugasan dari dinas pendidikan;
  8. SK pengangkatan dari dinas pendidikan bagi PTK yang berstatus bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling sedikit mengabdi semala 2 tahun berturut - turut tanpa putus, dibuktikan dengan SK pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Apabila salah satu dari persyaratan tersebut tidak anda penuhi, sebaiknya urungkan niat anda karena sudah pasti akan ditolak seperti pada gambar diatas yang tidak diapprove oleh dinas pendidikan.

Saran saya sebaiknya lengkapi dulu semua dokumen persyaratannya dan jangan sampai ada yang kurang satu pun jika ingin pengajuan anda disetujui oleh dinas pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PSDPK.

KESIMPULAN :
Bagi PTK NON PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, persyaratan paling berat adalah SK pengangkatan dari dinas pendidikan. Bagi PTK NON PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, mungkin tidak akan sesulit itu.

Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS