Ditulis oleh: Ditulis pada: Saturday, May 06, 2023
Seperti yang anda baca pada judul blog diatas tentang tanggal pengumuman kelulusan peserta didik jenjang SD SMP SMA/SMK Tahun 2023 yang ternyata sudah tertuang dalam peraturan kepala BSKAP nomor OO4/H/EP/2023 yakni tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDTDTKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023.
Berdasarkan peraturan kepala BSKAP tersebut menjelaskan bahwa satuan pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan perundang 0 undangan yang berlaku. Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keterangan lulus dan ijazah yang ditanda tangani oleh kepala satuan pendidikan.
Surat keterangan lulus hanya bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazzah oleh peserta didik. Surat keterangan lulus tersebut diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan. Surat keterangan kelulusan sekurang - kurangnya mencantumkan rata - rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis pada blanko ijazah.
Satuan pendidikan, penyelenggaran satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan/atau dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau untuk tidak memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.
Berikut Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD MI SMP MTs SMA MA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 004/H/EP/2023:
- Pengmumuan kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;
- Pengmumuan kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan
- Pengmumuan kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023
Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama. Ketentuan tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana juga berlaku untuk SILN dan SPK.
Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 004/H/EP/2023 tentang Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023, bahwa Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
- pengisian Biangko ljazah;
- penerbitan ljazah, pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik. Adapun tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari seteiah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.
Itulan informasi yang dapat kami bagikan tentang tanggal pengumuan kelulusan siswa SD SMP SMA/SMK Tahun 2023.