Skip to main content

Arti PSAJ (Penilaian Sumatif Akhir Jenjang) di Dunia Pendidikan

Lahirnya istilah PSAJ alias Penilaian Sumatif Akhir Jenjang di dunia pendidikan ketika tidak ada lagi Ujian Sekolah/Ujian Nasional. Nilai yang digunakan untuk menentukan kelulusan siswa diambil dari nilai raport.

PSAJ adalah sebuah evaluasi akhir yang dalam proses pembelajaran peserta didik akhir masing-masing jenjang. PSAJ dilakukan di kelas VI SD, IX SMP, XII SMA/SMK. Selama proses ini, siswa dievaluasi melalui serangkaian asesmen/penilaian yang mencakup berbagai mata pelajaran.

Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa:

  1. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:
    • persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
    • penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
    • pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
  2. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:
    • persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
    • penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
    • keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

PSAJ alias Penilaian Sumatif Akhir Jenjang merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SELINTAS